Jayapura,DetikPapua.com-Setelah menyerahkan Aspirasi rakyat Papua tentang Otonomi Khusus melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) kepada Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada awal media 2021 di Papua Barat membuat suasana berubah di Provinsi Papua Barat.
Semua beban dan pegumulan rakyat Papua Barat telah dirampung dan dirumuskan dalam bentuk buku dan telah diserahkan kepada DPRRI. Bahwa, hasil RDP itu dinyatakan Otonomi Khusus telah gagal. Angin segar melanda di Papua barat. Berbanding kebalikan di Provinsi Papua. Pelakasanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Otonomi Khusus oleh Majelis Rakyat Papua di lima (5) Wilayah Adat tidak dapat membuahi hasil yang maksimal. Sebab, RDP itu tidak dilakukan dengan baik dalam rangka menjaring aspirasi rakyat Papua di lima wilayah adat Provinsi Papua.
Melihat dinamika itu, salah satu Aktivis Papua, Alexander Gobai menegaskan, rakyat Papua telah gagal mendukung Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam rangka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) berdasarkan pasal 77 No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua. Sebab, dalam pembahasan RUU Perubahan kedua Otsus di Jakarta akan dibuat semuanya Jakarta pusat.
“Hari ini, Jakarta sedang membahas RUU Perubahan Kedua tentang Otonomi Khusus di Jakarta. MRP tidak memiliki data lapangan sesuai dengan aspirasi rakyat Papua tentang Otsus di Papua. Jakarta akan membuat Otsus semaunya di Jakarta. Karena rakyat papua telah gagal memberi ruang kepada MRP untuk jaring aspirasi Rakyat Papua,” Kata Gobai kepada awak media di Abepura, Senin, (7/6/2021).
Gobai menilai, selama pelaksanaan RDP saat kunjungan kerja MRP di lima (5) Wilayah Adat, mestinya Rakyat Papua menerima, agar tiap penyampaiaan aspirasi tentang Otonomi Khusus (Otsus) selama 20 Tahun telah berdiri di atas tanah Papua dapat disalurkan dengan baik.
“Bagi saya, tidak mengapa, Rakyat Papua menyampaikan aspirasi menolak Otsus, atau menerima otsus. Itu hak setiap orang. Dan tentunya MRP akan mengambil data sesuai data lapangan untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat, sesuai data atau aspirasi rakyat papua,” Ujar Gobai, Eks BEM USTJ itu.
Gobai mengkhawatirkan, dalam pembahasan RUU Perubahan Kedua tentang Otsus di Jakarta akan adanya perubahan dan mengarah kepada kepentingan Jakarta. Karena aspirasi yang dirangkul oleh MRP selama pelaksanaan RDP tidak maksimal. Dan tentunya aspirasi tidak akan tersampaikan berdasarkan rangkuman data atau kajian sesuai aspirasi data rakyat Papua selama ini.
“Saya berharap, membicarakan Otsus, berarti bicara nasib Papua. Sehingga, Meski belum rampung semua aspirasi rakyat Papua melalui RDP, paling tidak dalam penyampaian pendapat dalam rapat-rapat pembahasan Otsus di Jakarta, mesti bicara berdasarkan kondisi dan situasi dan keinginan orang asli Papua di tanh Papua,” Kata gobai yang juga Eks Tapol Rasisme itu.
Gobai menambahkan, Kita tetap mendukung kerja-kerja MRP dalam memperjuangkan hak-hak orang asli Papua di tanah Papua. Sehingga, apa menjadi kerinduan orang asli papua di tanah Papua dan nasib orang asli Papua agar bisa disampaikan. (Redaksi/*)
More Stories
Gelar Sosialisasi di Tiga Distrik Dapil IV, ADEM: Ini Program Prioritas Kami
Jabatan sebagai Jaminan Politik di Papua
Baku Tembak Antara TPNPB dan Militer Indonesia Kota Sugapa, Aibon Kogoya Siap Bertanggung Jawab