Jayawijaya, DetikPapua.com-Hasil Keputusan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Ke II di Provinsi Papua Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 27-29 April 2021, telah memutuskan dan menetapkan beberapa hal penting berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Sinode Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia (KINGMI) di Tanah Papua di seluruh Indonesia dengan ini ditegakkan dapat kami sampaikan kepada Warga Umat KINGMI di Tanah Papua, Provinsi, Kabupaten/kota di seluruh Indonesia bahwa :
1. Disahkannya Nama Organisasi Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia (KINGMI) di Tanah Papua berdasarkan Akte Pernyataan Nomor: 03 Tanggal 11 Januari 2019 di Jakarta Logo Injil 4 (Empat) berganda pemiliknya adalah Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia (KINGMI) di Tanah Papua maupun di seluruh Indonesia bahkan Internasional.
2.Berdasarkan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Ke II ini menetapkan penggunaan Logo Injil 4 (Empat) berganda,Pulau Papua dan Nama Gereja Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia (KINGMI) di Tanah Papua berdasarkan Hak Paten Logo serta Hak Paten Merek Organisasi sesuai dengan 4 Legalitas Hukum yang telah disahkan oleh Pemerintah RI yaitu: 1. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Surat Pendaftaran Ciptaan Direktur Hak Cipta Desain Industri No.Pendaftaran: 0574465,tanggal 14 Februari 2012. Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri No.NKI.2.NI.01.07. 15,tanggal 09 Oktober 2016. 2 .Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual Sertifikat Merek No. IDM 000365027,Tanggal 28 Januari 2011. 3. SK Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-0058227.AH.01.07.Tahun 2016 , tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia (KINGMI). 4 Mentri Dalam Negeri RI Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Nomor : 220/2389/POLPUM,Tanggal 07 Juni 2016 , Tentang Pengesahan dan Hal Terdaftar pada Pemerintah Republik Indonesia.
3.Dengan ini disampaikan kepada Bpk/ibu/sdr/i bagi yang berusaha di tempat-tempat usaha Toko / Ruko ,Yaitu Percetakan Balio, Spanduk, Stiker,poster, Foto copy dan Ketikan dengan tulisan Kop Surat Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua dan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) dengan menggunakan/pakai lambang Logo Injil 4 berganda yang sama dilarang dilayani dalam bentuk apapun tanpa seijin Pemiliknya diberikan sanksi dan /atau mendapatkan ditempat-tempat usaha bpk/ibu/sdr/i akan diproses sesuai dengan legalitas hukum point ke 2 tersebut diatas dengan ketentuan hukum Perundang- Undangan yang berlaku.
4. Disampaikan kepada Bpk/ibu/sdr/i Pimpinan Lembaga Instansi Pemerintah dan Swasta bahwa dengan tulisan Kop Surat Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua dan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) dengan menggunakan/pakai lambang Logo Injil 4 berganda yang sama untuk penjualan proposal dilarang dilayani dalam bentuk apapun tanpa seijin Pemiliknya diberikan sanksi dan /atau dapat diketahui akan diproses sesuai dengan legalitas hukum point ke 2 tersebut diatas dengan ketentuan hukum Perundang-Undangan yang berlaku.
5. Berdasarkan point 3,dan 4 tersebut diatas, anda tidak mentaati atau mematuhi aturan
hukum akan diberikan sanksi pelanggaran sesuai ketentuan pasal 100 ayat (2 ) Undang-undang Merek dan indikasi Geografis,yaitu :
(1) Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp: 14.000.000.000; ( Empat Belas Milyar Rupiah); dan
(2) Setiap orang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis barang yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.14.000.000.000; (Empat Belas Milyar Rupiah).
6.Demikian pemberitahuan hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) ke II ini di sampaikan kepada seluruh Warga Umat KINGMI di Tanah Papua dan di seluruh Indonesia, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.(Red/*).
More Stories
Gelar Sosialisasi di Tiga Distrik Dapil IV, ADEM: Ini Program Prioritas Kami
Jabatan sebagai Jaminan Politik di Papua
Baku Tembak Antara TPNPB dan Militer Indonesia Kota Sugapa, Aibon Kogoya Siap Bertanggung Jawab