Dogiyai, Detikpapua.com Badan Pelayanan Pajak Dan Retribusi ( BPPRD) Daerah Kabupaten melaksanakan Sosialisasi tata cara Penagihan Pajak di wilayah kerja mereka. Pada kegiatan ini diikuti oleh/hanya interen staf dan honorer di kantor selama 1 hari rabu, 28/04/2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DPPRD Dogiyai Yafet Tebay, S.E kepada media saat ditemui di kantornya Jumat 30/04/2021.
Materi yang kami utamakan dalam sosialisasi adalah sebagai berikut: 1.Penetapan besaran nilai jual kena Pajak
2. Objek PBB dan Objek yang dikecualikan
3. Tata cara perhitungan Pajak
Kami bekali staf yang ada dengan materi materi tersebut di atas ini agar menjadi bekal mereka dalam menagih memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ( SPPT) kepada pengusaha. “Kata Yafet”
Lanjut Yafet “dengan demikian maka, staf kami akan lancar dan sukses dalam menjalankan tugas untuk kepentingan nama baik kantor dan demi kemajuan daerah.
Pada kesempatan yang sama Oktovianus Goo Mengatakan ini Tugas kami, kami akan lansanakan tugas kami ini dengan penuh semangat dan bertanggungjawab untuk kemajuan daerah ini kedepan.
Lanjut Oktovianus “Dengan demikian, semakin kita sadar akan kewajiban membayar pajak pasti otomatis daerah kita akan maju. Karena PAD kita akan mempengaruhi pengalokasian anggaran tiap tahunnya. “Tutup Goo”
Pewarta: Gervas Boma.
More Stories
Hukum Moral dalam Alkitab dan Ketidakadilan di Papua
Wandik- Giyai Akan Luncurkan Kartu Berobat Gratis untuk Masyarakat Papua Tengah
Anggota DPD RI,Frits Tobo Wakasu: Proses seleksi kursi pengangkatan harus berjalan