DetikPapua.Com, Dogiyai : Kadist Kamuu Utara Derek Boma saat di temui media www.detikpapua.com dirinya mengatakan, Soal Larangan Miras, Palang Jalan, dan Makan pinang akan diterapkan di seluruh wilayah distrik Kamuu Utara.
Hal ini disampaikan Kepala distrik kamuu Utara kepada media ini saat bertemu di mowanemani Dogiyai Kamis 29/04/2021.
Menurut dia, Larangan Miras ini kami sudah sepakat dengan ke 10 kepala kampung dan perangkatnya, namun 6 kampung lainnya sedang dalam proses kesepakatan antara masyarakat dengan kepala kampungnya.
Kami sementara sedang rancang Peraturan Distrik (PERDIS). Mudah mudahan dalam waktu dekat ini cepat selesai. Agar ini menjadi landasan hukum dalam menerapkan larangan ini. “Kata kadis”
Lebih lanjut dikatakan, masyarakat sudah lama merindukan kedamaian dan ketentraman, namun karena jual beli miras masih masif di lakukan di Idakebo dan moanemani sehingga kami akan kali ini kami berusaha untuk membasminya.
Dia berharap setelah ada “Perdis” kami akan bagikan dan tempel di tempat tempat umum seperti, pasar, kios, gereja, dan di sekolah. Agar menjadi pedoman bagi kita bersama. Dan dapat melaksanakannya.
Soal denda bagi pelanggar juga akan kita tentukan bersama, ungkapnya”.
Pewarta : Gervas Boma
More Stories
Organisasi Rumpun Pelajar Mahasiswa RPM SIMAPITOWA Sebagai Wadah Perubahan Opini ini Tulis oleh Yulianus
Transmigrasi: Kuburan Buatan Negara Untuk Orang Papua
Magai & Douw Mengikuti Debat Publik Ke-II Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024-2029