Jayapura,DetikPapua.com- Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota kembali menyerahkan satu tersangka narkotika golongan I jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas dinyatakan lengkap, Kamis (29/4) pagi.
Penyerahan tersangka HO beserta barang bukti diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Oktavianus Talitti, SH.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamasyah Ali, SH., MH mengatakan penyerahan tersangka HO ke Jaksa berdasarkan surat nomor B-812/R.1.10/Enz.1/2021 yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap.
“HO pagi tadi sudah diserahkan penyidik, sehingga proses hukum selanjutnya ditangani oleh pihak Kejaksaan hingga ke meja hijau (persidangan), ” ujarnya.
Ia pun menjelaskan, HI ditangkap pada minggu 14 Februari lalu sekitar pukul 17.30 wit di pasar Youtefa Distrik Abepura.
“Dari tangan HO tim opsnal narkoba Polresta berhasil mengamankan sebanyak 22 gram narkotika golongan I jenis Ganja, “ucap Iptu Alamsyah.
Mantan Kanit Tipikor ini pun menambahkan, atas perbuatannya HO dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (Redaksi/*).
More Stories
Gelar Sosialisasi di Tiga Distrik Dapil IV, ADEM: Ini Program Prioritas Kami
Jabatan sebagai Jaminan Politik di Papua
Baku Tembak Antara TPNPB dan Militer Indonesia Kota Sugapa, Aibon Kogoya Siap Bertanggung Jawab