Jayapura,DetikPapua.com- Seorang pemuda berinisial AW (25) warga Buper Expo Waena akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana penadah motor hasil curian. Kamis (22/4).
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH ketika dikonfirmasi pagi tadi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku satu pelaku penadah motor curian.
“Pelaku AW diamankan berdasarkan Sepeda Motor Honda Beat yang digunakan telah memiliki Laporan Polisi :LP /116/III/2018/Papua/Res Jpr Kota/Sek Japsel tanggal 12 Maret 2018 yang dilaporkan korban Yuliana Tomodok, ” ujarnya.
“Kini AW telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Bahkan AW telah ditetapkan tersangka, ” jelas Kapolsek.
Lanjutnya, atas perbuatannya AW dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah motor curian dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, dimana motor tersebut dibeli dari seseorang di seputaran warna seharga Rp. 3.500.000,- pada bulan Juli tahun 2018,” bebernya.
Kapolsek Jayapura Selatan ini pun menjelaskan, pelaku AW awalnya di tangkap oleh rekan-rekan dari Polres Jayapura sentani karena diduga sebagai pelaku curanmor.
“Selanjutnya Kanit reskrim Polsek Jayapura Selatan Ipda Charles Samakori, S.Sos yang mendapat informasi bahwa pelaku telah diamankan di polres jayapura sehingga dilakukan koordinasi untuk mengamankan pelaku berserta barang bukti karena laporan polisinya berada di Polsek Jayapura Selatan,”pungkasnya.(Redaksi/*).
More Stories
Wandik- Giyai Akan Luncurkan Kartu Berobat Gratis untuk Masyarakat Papua Tengah
Anggota DPD RI,Frits Tobo Wakasu: Proses seleksi kursi pengangkatan harus berjalan
Plt. Bupati Nabire diwakili Aisten I Setda Nabire Membuka Pangan Murah