Papua, detikpapua.com : Organisasi Masyarakat Sipil yang bekerja di Tanah Papua meminta Gubernur Papua Barat dan untuk meninjau kembali Rencana Kerja Tahunan Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (RKTUPHHK) PT Prabu Alaska. Sebelumnya masyarakat di Kampung Fruata, Distrik Fafurwar Kabupaten Teluk Bintuni telah melakukan pemalangan di wilayah RKT PT Prabu Alaska pada hari Minggu, 11 April 2021. Alasan pemalangan tersebut karena pihak perusahaan telah melakukan penebangan tanpa sepengetahuan pemilik tanah ulayat yaitu orang Fruata dari Marga Tanggarofa dan Wanusanda Suku Irarutu. Masyarakat juga telah berupaya menemui Pihak PT Prabu Alaska pada 13 Maret 2021 namun hingga berita ini diturunkan belum terdapat tindakan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan.
Berdasakan permohonan masyarakat, Organisasi Masyarakat Sipil juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat pada Tanggal 18 Maret 2021 meminta Kepala Dinas Kehutanan memfasilitasi penyelesaian hak antara masyarakat Fruata dan Rauna dengan PT Prabu Alaska namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Dinas Kehutanan.
Berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 24/Menhut-II/2011, pengawasan terhadap implementasi RKT oleh Pemegang Izin adalah Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari-Perencanaan Hutan (WASGANIS PHPL-CANHUT). Pengawas ini salah satunya berada pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat. Berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Untuk Papua, Pasal 43 Ayat 4 disebutkan bahwa Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya. Sedangkan pada ayat 5 disebutkan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan bijaksana, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang bersangkutan. DPR Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat berwenang untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi yang menyangkut hak hak Orang Asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya dan pengawasan terutama berkaitan dengan isu pengelolan sumber daya alam. Oleh karena itu Organisasi Masyarakat Sipil di Tanah Papua mendesak kepada:
1. Gubernur untuk meninjau kembali Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2021 PT Prabu Alaska karena telah melanggar hak Marga Wanusanda dan Tanggarofa di Kampung Fruata dan Rauna.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) turut memperhatikan serta memfasiltasi tindak lanjut penyelesaian menyangkut hak Orang Asli Papua
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Papua Barat untuk melakukan pengawasan terhadap PT Prabu Alaska sesuai dengan tugas dan wewenang DPD dalam isu pengelolaan sumber daya alam
Kami yang bersolidaritas :
1. Perkumpulan Panah Papua
2. Papua Forest Watch
3. Himpunan Pemuda moskona
4. Papuana Conservation
5. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
(redaksi)
More Stories
Gelar Sosialisasi di Tiga Distrik Dapil IV, ADEM: Ini Program Prioritas Kami
Jabatan sebagai Jaminan Politik di Papua
Baku Tembak Antara TPNPB dan Militer Indonesia Kota Sugapa, Aibon Kogoya Siap Bertanggung Jawab