DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Ketua DPC Partai Demokrat Nabire Minta KPU Harus Merujuk Putusan MK

Nabire, DetikPapua.com–DPT untuk Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Nabire 2020 harus merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 84/PHP.BUP-XIX/2021.

Hal demikian disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Nabire, Marselius Gobai kepada media ini via press rilisnya, Sabtu, (10/4).

Menurut Gobai, PSU Pilkada Nabire bisa terjadi karena DPT yang Invalid. Oleh karena itu, pihaknya minta kepada KPU Nabire agar menetapkan DPS dan DPT PSU berdasrkan data jumlah Penduduk dan DP4 Pilkada Tahun 2020 Kabupaten Nabire yang dikeluarkan oleh DIRJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI yaitu jumlah Penduduk: Laki-laki sebanyak 91.372, Perempuan: 80.480, Total: 171.852; dan Jumlah DP4 Penyerahan ke KPU tgl. 23 Januari 2020 berjumlah : 115. 141 ditambah DP4 Pemula Tambahan Penyerahan ke KPU tgl. 18 Juni 2020 sebanyak 736 sehingga DP4 yang menjadi DPS dan DPT PSU Nabire 2021 adalah 115. 877;

“DP4 yang dikeluarkan oleh DIRJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI tidak boleh disingkronisasi dengan data agregat Penduduk Kabupaten Nabire per 06 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas DUKCAPIL Kabupaten Nabire dengan Jumlah Penduduk 256.621, atau dengan Agregat Penduduk Nabire SIAK Pelayanan Tahun 2020 Dinas DUKCAPIL Nabire sebanyak 248.136, atau dengan DPT Pilkada Nabire 2020 sebanyak 178.545 maupun DPT Pemilu 2019 sebanyak 188.081. Karena data-data tersebut MK telah batalkan demi Hukum,”kata Gobai.

Ia meminta KPU cukup melakukan Validasi terhadap DP4 yang dikeluarkan oleh DIRJEN DUKCAPIL (by name by address) tidak perlu melakukan singkronisasi dengan DPT 2020 ataupun Data Agregat lain dari Dinas DUKCAPIL Kabupaten Nabire.

“Libatkan Ketiga Paslon, Pimpinan Parpol dan Tim Kampanye dalam setiap tahapan Validasi dan Verifikasi DP4 menjadi DPS dan DPT.

Ia menilai, jika KPU Nabire tidak menetapkan DPS dan DPT PSU sebanyak 115.877 sesuai Putusan MK maka itu akan bermasalah karena KPU tidak melaksanakan Putusan MK.

“Kami Tim Kampanye Paslon No. Urut 3 sebagai pemohon di MK yang dikabulkan permohonan kami akan terus kawal DP4 sebanyak 115.877 menjadi DPS dan DPT,”tegasnya.

Pihaknya juga memohon KPU Provinsi, KPU RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI melakukan supervisi secara langsung di Nabire dalam tahapan Validasi, verifikasi dan penetapan DPS dan DPT.(Redaksi).

Loading

About Author