Nabire, DetikPapua.com–Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dengan tersangka berinisial USM alias D (Narapidana Lapas Kelas II B Nabire), bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nabire, Jalan Pipit Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire, Kamis (08/04/21) siang.
Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut diserahkan oleh Bripka Arham dan diterima oleh Ajun Jaksa Moh. F. Bihaqi, S.H yang disaksikan oleh Yuana Darma E.S.R, Brigadir Dedy S.T dan Briptu Riky Yusuf.
Tahap II yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polrse Nabire Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire perihal Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika USM. Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 01.a-K / I / 2021 / PAPUA / RES NBR, tanggal 02 Januari 2021. Sudah Lengkap (P21) Nomor : B-349 / R.1.17 / Enz.1 / 03 / 2021, tanggal 30 Maret 2021.
USM disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Kapolres Nabire melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Agus Suprayitno, S.Sos saat pesan singkatnya.(Redaksi/*).
More Stories
Tim Tinju PON Papua Pegunugan Tak Terima Hasil, Dinilai Keputusan Wasit Memihak Tuan Rumah Sumut
John NR Gobai: Di Papua Harus Ada Pergub Tentang Sekolah Adat
Pj Gubernur, Papua Tengah dengan Tiga Bupati Dogiyai, Deiyai dan Timika Segera Tangkap Kepala Desa Wakiya bersama Kepala Suku Wakiya