DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

Penjabat Bupati Nabire Diingatkan Jangan Intervensi PSU Nabire

Jayapura,detikpapua.com-Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE,.MM mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan Kabupaten Nabire untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Untuk itu, penjabat bupati diingat untuk tak intervensi untuk PSU yang akan dilaksanakan kelak di kabupaten Nabire.

“MK sudah tetapkan untuk dilaksanakan Pemilihan Ulang dan di Nabire tidak ada pejabat daerah dan tidak boleh ada kekosongan. Untuk itulah  kami berterima kasih kepada  Menteri Dalam Negeri yang secara cepat sudah merespon. Dan hari ini kami melantik Bapak dr. Anthon Mote untuk melaksanakan tugas sebagai penjabat bupati disana,”kata Wagub Tinal usai melantik dan mengambil sumpah dr. Anthon T Mote di Gedung Negara Dok V Atas, Jayapura. Senin, (29/3/2021).

Tugas Pokok dan Tanggungjawab (Tupoksi) Penjabat Bupati adalah sama seperti bupati yang mengakomodir dan menjalankan pemerintahannya hingga ada bupati defenitif yang memimpin Kabupaten Nabire kelak.

“Sehingga kami minta dalam waktu yang relative singkat ini. Plus minus tiga bulan ini untuk berkoordinasi dengan penyelenggara dalam hal ini KPU, Forkompimda setempat seperti  Kapolres, Dandim dan juga para tokoh adat, tokoh masyarakat lainnya. Supaya PSU di Kabupaten Nabire bisa berkualitas baik. Tetapi juga memenuhi administrasi yang ada,”pesannya.

Dikatakannya PSU yang akan digelar di Kabupaten Nabire sama dengan yang pernah dialaminya sebelumnya. Dimana jumlah penduduk yang memilih lebih banyak dari DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Di dalam kesempatan itu, Wagub Tinal mengingatkan, kendatipun KPU adalah lembaga independen dan hirarkinya keatas, tetapi sebagai seorang Penjabat Bupati tidak boleh melakukan intervensi, akan tetapi melakukan koordinasi.

“Ini penting. Karena, bagaimanapun juga data penduduk dan lain sebagainya bupati punya yang valid dan inilah yang harus dipakai dengan baik. Sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan. Dan tidak lagi ulang lagi, ulang lagi.  Yang akan menghabiskan biaya, yang bisa dipakai untuk hal – hal yang lain,”ujarnya.

Wagub Tinal menyampaikan hal yang bisa menjadi bahan introspeksi untuk semua pihak bahwa, lain kali pejabat yang menduduki jabatan tidak boleh lagi menjabat sebagai Penjabat Bupati.

“Ini yang terakhir. Semua orang yang memegang jabatan penting jangan lagi diberikan jabatan sebagai Penjabat Bupati. Ini supaya kita focus dalam pelayanan untuk kedepannya. Sehingga semakin lama kita semakin professional dalam menjalankan pemerintahan,”ucapnya.

Wagub mengusulkan jika bisa Kepala Dinas yang aktif tidak boleh lagi diajukan sebagai caretaker atau penjabat bupati.

“Kalau bisa Asisten, Staf Ahli seperti itu yang ditunjuk sebagai penjabat bupati. Karena yang ada sudah terbagi, terpaksa kami mengambil kepala dinas untuk memenuhi itu. Staf Ahli, Asisten itu dulu. Supaya mereka ini bisa focus,”tegasnya.

Sebab Provinsi Papua bukan sama seperti di Jawa yang mana sarana komunikasi dan transportasi sangat mudah.

“Dari Nabire ke Jayapura sudah harus naik pesawat. Itupun kalau ada pesawat. Hal – hal inilah yang kita hindari. Supaya pelayanan kita kepada masyarakat tetap prima dalam menjalankan tugasnya. Inilah yang perlu kami sampaikan,”terangnya.

Lanjutnya saat ini selain Kab. Nabire. Kab. Boven Digoel dan Yalimo juga akan dilaksanakan Pilkada ulang.

“Kita juga akan tetap berkoodinasi dengan mereka semua. Supaya semua berjalan dengan baik. Agat kita bisa  tunjukkan kepada provinsi lain bahwa Papua juga bisa melaksanakan Pilkada dengan baik dan benar,”tegasnya. (Redaksi).

Loading

About Author