Nabire : DetikPapua.Com : “Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Nabire bersama Ketua KPU, Para Toga, Todat, Topem dalam rangka Pilkada Ulang Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2021 pasca putusan MK pada tanggal 19 Maret 2021 di Jakarta, Selasa (23/03/21) siang di aula setda nabire.
Hadir pada rapat koordinasi, Plh. Bupati Nabire Daniel Maipon, S.STP, Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H, Dandi 1705/NBR Letkol Inf. Benny Wahyudi, M.Si (Han), Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Muhammad Rizal, S.H,. M.H, Ketua KPU Nabire Wihelmus Degey, S.Kom, Plt. Sekretaris KPU Nabire Rudi Lati, S.Sos, Ketua FKUB Nabire Pdt. Junus Mbaubedari, S.Th, Para Tokoh Agama, Adat, Masyarakat, Perempuan dan tamu undangan lainnya.
Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, dalam arahanya mengatakan keputusan dari MK kemarin (19/03) adalah final dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 dengan melaksanakan Pilkada ulang tahun 2021 ini.
Dalam putusan sidang yang dilakukan oleh MK, adalah Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; Menyatakan hasil pemungutan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 yang berdasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid dan tidak logis serta pemungutan suara yang tidak lakukan dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung, adalah tidak sah, Menyatakan batal demi hukum hasil rekapitulasi yang didasarkan pada surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor : 54/PL02.6-KPT/9104/KPU.KAB/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 dengan mendasarkan pada daftar pemilihan tetap yang telah diperbaiki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pungutan suara ulang dengan menggunakan sistim pencoblosan langsung. Untuk selanjutnya hasil pungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh termohon dan diumumkan sebagaiman ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah, Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kerja sejak keputusan ini diucapkan, Memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan supervisi, dan pengawasan yang disupervisi oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nabire beserta jajarannya; Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Resor Nabire dan Kepolisian Daerah Papua untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan putusan mahkamah ini sesuai dengan kewenangannya, Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Lebih lanjut di katakan “Kami dari Polri yang dibantu oleh TNI siap mengamankan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2021. Untuk itu kami juga meminta kepada para kepala suku, toga agama, masyarakat, perempuan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dalam pilkada ulang tidak ada sistim noken sesuai dengan putusan di MK,” ungkap Kapolres Nabire.
Kabupaten Nabire sendiri bukan termasuk dalam pemilihan secara sistim noken pasca sidang putusan di Mahkamah Konstitusi untuk dilaksanakan pilkada ulang Bupati tahun 2021, sementra itu Dantim 1705 Nabire Letkol Inf. Benny Wahyudi,mengatakn kami TNI POLRI siap mengamakan tahapan pelaksaan PSU di Kabupaten Nabire, yang mana kami akan jaga di TPS bila di ijinkan namun semua itu perlu adanya surat.
More Stories
Anggota DPD RI,Frits Tobo Wakasu: Proses seleksi kursi pengangkatan harus berjalan
Plt. Bupati Nabire diwakili Aisten I Setda Nabire Membuka Pangan Murah
Paslon Adem di Doakan Tua – tua Rohani dari Tiga Distrik