Paniai, Detik Papua.Com – Bagi kepala kampung yang merasa dirinya dirugikan dengan SK Plt kepala kampung yang tersebar di masyarakat Paniai, melakukan aksi demonstrasi pada tanggal, 8 Maret 2021 hingga kini sudah hampir dua Minggu belum ada respon dari Pemerintah kabupaten Paniai.
Hal tersebut disampaikan Elia Keiya, selaku Sekretaris Tim Peduli Undang-undang Desa juga Penanggung Jawab Aksi Demonstrasi yang dilakukan tertanggal, 8 Maret 2021 ketika melaporkan melalui via messenger kepada wartawan targetjurnalis.com pada Senin, [22/3/2021] sekitar pukul, 19:30 di tempat.
Elia mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan DPRD kabupaten Paniai melalui selulernya, menanyakan sejauh mana DPRD mendorong aspirasi para kepala kampung terhadap pemerintah daerah kabupaten Paniai.
Tanggapan DPRD kabupaten Paniai, Marten Tenouye melalui via selulernya mengatakan, pihaknya sudah mendorong aspirasi tersebut terhadap pemerintah daerah kabupaten Paniai melalui instansi yang berwenang yaitu bagian Tata Pemerintahan Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat kabupaten Paniai dalam bentuk tertulis.
Kata Tenouye, pihaknya masih menunggu hasil keputusan atau respon dari bupati Paniai, apakah menjawab sesuai tuntutan aspirasi kepala kampung atau tidak.
Menurut dia, “Aspirasi tersebut sementara kami juga masih belum tahu. Oleh karena itu, ia berharap kepada seluruh kepala kampung mohon sabar dan menunggu tanggapan bupati Paniai,” tutur Marten Tenouye ketua Komisi A DPRD kabupaten Paniai.
Esau Boma, selaku ketua Tim Peduli Undang-undang Desa, berharap kepada (Pemkab) Paniai agar bisa menjawab aspirasi kepala kampung ini dengan kearifan dan bijaksana tanpa merugikan semua pihak.
Pasalnya para kepala kampung masih aktif sampai bulan April 2022 ketika kami mencermati dalam keputusan bupati huruf (a) dan huruf (b) yang menjadi dasar untuk melahirkan SK Plt itu, sangat jauh dan menyimpan dari aturan perundang-undangan yang berlaku dimana pasal 41 menyatakan; kepala kampung diberhentikan oleh bupati/walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan, “jelas Boma.
Ia menambahkan, kepala kampung yang dipecat oleh bupati Paniai masih aktif belum ada data dan bukti yang menjadi acuan dasar dalam melahirkan SK Plt bupati Paniai untuk kepala kampung.
“Kami Tim Peduli Undang-undang Desa menilai bupati Paniai sangat keliru dengan SK Plt ini, pasalnya penduduk kampung ditunjuk sebagai kepala kampung. Hal seperti ini, kata Boma, “Bupati Paniai gunakan dasar hukum yang mana,” tegasnya.
Boma menguraikan seluruh kabupaten Paniai terdapat 24 Distrik terdiri dari 216 kepala kampung yang dipecat bupati secara tak terhormat sebagai berikut;
1) Distrik Deiyai Miyo, 4 kepala kampung dibersihkan;
2) Distrik Muye, 7 kepala kampung dibersihkan;
3) Distrik Paniai Barat, 15 kampung diantaranya 10 kepala kampung di tumbang;
4) Distrik Nakama, 8 kepala kampung 7 diantaranya dibersihkan;
5) Distrik Teluk, 8 kepala kampung 6 diantaranya dibersihkan;
6) Distrik Siriwo, 12 kampung 11 diantaranya dibersihkan
7) Distrik Yagai, 10 kampung sekaligus di bersihkan;
8) Distrik Kebo, 22 kampung 12 diantaranya dibersihkan;
9) Distrik Bibida, 7 kampung 5 diantaranya di tumbang.
Bupati Paniai tunjuk sebagai kepala kampung rata-rata marga Nawipa. Apakah Republik Indonesia di bangun kerajaan? Sebab, menurut Boma, “kepala kampung dari 9 Distrik ini dihentikan oleh bupati Paniai setelah di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara sesuai dengan amanat undang-undang desa pasal 42,” ujarnya.
“Kami Tim Peduli Undang-undang Desa menyampaikan kepada Sekda tata pemerintahan kabupaten Paniai, segera bertanggung jawab atas SK Plt ini, dan mohon mencermati UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan undang undang 32 tentang Pemerintahan Daerah,” imbuhnya.
Reporter: Sepi S. Boma
More Stories
Tim Tinju PON Papua Pegunugan Tak Terima Hasil, Dinilai Keputusan Wasit Memihak Tuan Rumah Sumut
John NR Gobai: Di Papua Harus Ada Pergub Tentang Sekolah Adat
Pj Gubernur, Papua Tengah dengan Tiga Bupati Dogiyai, Deiyai dan Timika Segera Tangkap Kepala Desa Wakiya bersama Kepala Suku Wakiya