21 April 2026

DETIK PAPUA

Berita Papua Terkini

2 IUP Perusahaan Kelapa Sawit di Papua Tengah Dicabut , 4 IUP Melakukan Perbaikan Tata Kelolanya

Nabire, detikpapua;- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah telah menerima dokumen evaluasi perijinan perkebunan kelapa sawit dari Pemerintah Provinsi Papua induk, Selasa 24 Juni 2025.

Diketahui, di Provinsi Papua Tengah terdapat sebanyak 6 Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit tersebar di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire.

Enam IUP Kepala Sawit tersebut dikeluarkan ijin pengelolaannya oleh Pemprov Papua induk.

Assisten II Sekertaris Daerah (Setda) Papua Tengah, H. Tumiran, menjelaskan bawah dari hasil evaluasi bersama tim Pemprov Papua dapat dilahirkan rekomendasi bahwa enam perusahaan tersebut harus dicabut ijinnya.

Ia menegaskan tidak semua IUP dicabut begitu saja. Namun, diarahkan untuk harus melakukan perbaikan tata kelolanya.

“Di Timika ada 3 lokasi, 2 harus perbaikan tata kelola, dan satu yang dicabut ijin usahanya, demikian di Nabire , ada 3 lokasi juga, satu juga dicabut ijinnya, yang duanya juga harus perbaikan,”jelasnya.

Setelah adanya evaluasi tersebut, tambah dia, akan ditindak lanjuti dengan membentuk tim penilai usaha perkebunan yang ditunjuk oleh Gubernur, sesuai Permentan Nomor 98 dan Nomor 7.

“Tentunya tidak asal cabut perijinan juga ya, ada mekanisme yang harus di lalui, ” ungkapnya. (Red)

Loading

Facebook Comments Box